Thu. Jul 3rd, 2025

Ditjen Imigrasi Mengaku Adelin Lis Ganti Paspor Dengan Berganti Nama

Adelin Liz

Porosberita.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengaku terpidana Adelin Lis yang menjadi buronan kasus pembalakan liar sempat membuat paspor sebanyak empat kali. Hal itu terjadi, karena Adelin berganti nama dan saat itu data Ditjen Imigrasi belum menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Pada tahun 2002, paspor atas nama Adelin Lis diterbitkan di Polonia. Kemudian atas nama Hendra Leonardi diterbitkan tiga kali pada 2008, selanjutnya 2013 dan 2017 di DKI Jakarta.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara mengklaim bahwa Adelin dapat memohon paspor atas nama berbeda pada 2008 karena data dirinya belum tersimpan secara digital.

“Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian,” kata Arya dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

Arya mengatakan, kondisi itu membuat Adelin dapat mengajukan paspor kembali pada 2008 dengan nama Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi.

Arya menjelaskan, penerbitan paspor tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, pengambilan sidik jari dan foto.

“Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas,” katanya.

Arya menambahkan, saat mengurus paspor Adelin menyertakan surat pernyataan ganti nama dan beberapa kartu identitas lain seperti KTP, surat bukti perekaman KTP elektronik, kartu keluarga (KK) dan Akte Lahir.

Meski begitu, Arya mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk mendalami data diri yang dilampirkan atas nama Hendro Leonardi. Jika ada pemalsuan data, maka Adelin dapat dipidanakan.

“Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan pidana Keimigrasian Pasal 126 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandas dia.

Diketahui, Adelin Lis adalah buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China.

Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu. Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura.

Dia sempat untuk dapat memulangkan dirinya sendiri ke wilayah Medan, Sumatera Utara untuk menjalani masa hukuman pidananya. Namun demikian, pihak Kejaksaan Agung menolak dan mengkategorikan Adelin sebagai buronan berisiko tinggi.

Pelarian Adelin berakhir setelah dibekuk di Singapura dan dibawa pulang ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) kemarin. (wan)

About Author