Ini Total Hukuman Yang Dijatuhkan Kepada Habib Rizieq Untuk Tiga Perkara

Habib Rizieq ditahan usai diperiksa selama 14 jam di Polda metro Jaya, Minggu dini hari (13/12/2020)
Porosberita.com, Jakarta – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hari ini, Kamis (24/6/2021) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi, Bogor.
Majelis hakim yang diketuai Khadwanto menilai Habib Rizieq secara sah dan meyakinkan menyebarkan kabar bohong dan membuat keonaran di tengah masyarakat.
Untuk itu, hakim menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, Habib Rizieq sudah menyatakan akan banding atas vonis yang diberikan hakim dalam perkara tersebut. Dia juga menolak opsi pengampunan dari presiden.
Sebelumnya, Habib Rizieq sempat terjerat dua perkara lain, yakni pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dua kasus itu sudah terlebih dulu dibacakan vonisnya oleh Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Suparman Nyompa pafa 28 Mei 2021 lalu.
Rizieq divonis hakim dengan hukuman pidana 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 2 tahun serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus ormas selama 3 tahun.
Sedangkan untuk perkara Megamendung, Habib Rizieq didenda Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara. Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memberikan tuntutan 10 bulan penjara.
Dengan ketiga perkara tersebut, total hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
Meski demikian, ketiga perkara itu masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sebab, Rizieq dan tim kuasa hukumnya masih mengajukan banding terhadap vonis hakim di perkara Petamburan dan tes swab di RS Ummi. Sementara jaksa mengajukan banding di kasus Petamburan dan Mega Mendung.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis terhadap menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas dengan pidana 1 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Namun, Habib Hanif juga langsung menyatakan banding.
Begitupun dengan Direktur Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat dalam kasus yang sama, divonis satu tahun penjara. Andi Tatat pun mengajukan banding. (wan)