Sat. Jan 11th, 2025

Ini Alasan Pemerintah Terlambat Bayar Tunggakan Biaya Pasien Covid-19

Sri Mulyani

Porosberita.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui pemerintah masih punya tunggakan klaim biaya penanganan covid-19 sebesar Rp2,69 triliun ke rumah sakit. Itu terjadi setelah pemerintah berhasil membayar tunggakan tagihan 2020 sebesar Rp5,6 triliun pada tahun ini.

Ia menyebut realisasi pembayaran klaim tagihan pasien covid-19 di RS rujukan sebesar Rp14,53 triliun. Klaim tagihan berasal dari perawatan 200.545 pasien covid.

Walau telat bayar, dia menekankan tunggakan bukan disebabkan oleh kesulitan pendanaan atau masalah APBN, melainkan mekanisme review yang memakan waktu lama. Ia menyebut saat ini proses pembayaran tunggakan sedang dalam peninjauan APIP Kementerian Kesehatan.

“Saya ingin tekankan di sini persoalan adalah Menteri Kesehatan mengubah pembayaran langsung ke nakesnya sehingga terjadi sedikit keterlambatan karena perlu inventarisasi lagi,” ujar Ani, akrab sapaannya, pada konferensi pers Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021).

Sebagai upaya mempercepat pembayaran, pemerintah telah membentuk Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TKPD) Pusat dan Provinsi. Tim diharapkan bisa memecahkan permasalahan (dispute) pembayaran tagihan dalam waktu 14 hari.

Setelah proses selesai, tagihan bisa diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama lima hari untuk menjadi dasar pembayaran klaim.

Pengelola rumah sakit mengeluh karena tagihan biaya perawatan pasien covid belum dibayar pemerintah. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengungkapkan akibat keterlambatan itu arus kas (cash flow) rumah sakit (RS)  kering di tengah bertambahnya pasien covid-19.

Sekjen ARSSI Ichsan Hanafi menuturkan Kementerian Kesehatan beralasan tunggakan klaim tersebut menunggu hasil audit dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih banyak (tunggakan), klaim sudah diverifikasi tapi belum dibayar. Alasan dari Kementerian Kesehatan memang masih menunggu hasil audit dari BPKP,” terangnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/6/2021).

Sebelumnya, BPKP mengaku telah menyelesaikan permintaan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 pada tahun lalu.

Hasilnya, BPKP menyimpulkan tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan sebesar Rp2,56 triliun kepada 909 rumah sakit.

“Termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar kepada 258 rumah sakit,” ungkap Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata, Minggu (27/6/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa permohonan verifikasi tunggakan tagihan tahun lalu yang diajukan Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,89 triliun, termasuk kelebihan bayar untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar.

Namun, dari total 1.385 rumah sakit yang dikaji tagihannya, terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan tagihan sebanyak Rp695 miliar.

Lewat kajian tersebut, BPKP mengklaim total potensi penghematan yang berhasil ditemukannya sebesar Rp1,66 triliun atau 42 persen dari total permohonan kajian tunggakan Kementerian Kesehatan. BPKP menyelesaikan kajian tunggakan klaim rumah sakit dalam empat tahan, yakni tertanggal 12 April 2021, 21 Mei 2021, 28 Mei 2021, dan 22 Juni 2021. “Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas,” imbuhnya. (CNN Indonesia/nto)

About Author