Kejagung : Pelanggar PPKM Darurat Disidang di TKP
Porosberita.com, Jakarta – Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat disidang secara langsung di lokasi kejadian. Demikian surat petunjuk penegakan hukum PPKM Darurat yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
Adapun petunjuk itu tertuang dalam surat nomor: B-1500/E/Es.207/2021 tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
“Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (5/7/2021).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggar aturan PPKM dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar peraturan daerah (Perda).
Selanjutnya, dapat diberlakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk pelanggaran tindak pidana Undang-undang Wabah Penyakit Menular maupun KUHP.
“Operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran Perda PPKM yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat,” jelasnya.
Untuk itu, Jampidum memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Negeri dapat membentuk tim jaksa yang khusus menangani perkara-perkara pelanggaran PPKM. (wan)