DPR Minta Polri Transparan Tangani Perkara Dokter Lois
Porosberita.com, Jakarta – Komisi III DPR RI meminta Kepolisian transparan dalam menangani perkara Dokter Lois Owien yang sudah menjadi tersangka berita hoaks virus corona.
“Kami meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Untuk itu, diapun meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus Lois untuk diselesaikan sampai tuntas.
Tak lupa dia mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati berpendapat di media sosial terkait Covid-19. Jangan sampai pendapat yang dilontarkan justru menjadi kontroversi baru.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memilki dasar pendapat yang kuat, sehingga tidak dituduh sebagai berita hoax yang dapat merugikan kita semua,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya resmi menahan dan menetapkan dokter Lois sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi covid-19.
“Iya, dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (wan)