Buronan Korupsi Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja Dibekuk
Porosberita.com, Jakarta – Buronan kejaksaan selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja (54 tahun) yang merupakan terpidana korupsi Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar berhasil dibekuk tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/7/2021).
Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara mencapai Rp120 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan kasus yang menjerat terpidana Yosef berawal saat dia diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.
“Untuk itu, terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank. Akhirnya terpidana Yosef berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut,” jelas Leonard dalam keterangan persnya, Senin (13/7/2021)
Selanjutnya, kata Leonard, terpidana Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT Rifan Financindo Securitas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling roso dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Charto Sunardi-divonis bersalah).
Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
“Terpidana Yosef pun disidangkan dengan dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun,” pungkasnya. (wan)