Sat. Jan 11th, 2025

Pekerja Esensial dan Kritikal Sebaiknya Berangkat Kerja Antara Pukul 06.00 – 10.00 WIB

Porosberita.com, Jakarta – Pihak Kepolisian mengimbau para pekerja sektor esensial dan kritikal berangkat kerja antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Imbauan itu terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di sektor kritikal dan esensial silakan Anda bergerak dari jam 6 sampe jam 10, karena berdasarkan pengamatan PPKM Darurat, yang bergerak di atas jam 10 itu rata-rata adalah bukan kritikal dan esensial,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, berdasarkan evaluasi terkait penyekatan yang dilakukan, maka saat ini pihaknya menerapkan dua sif penjagaan.

Pertama, penyekatan dilakukan pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Dalam rentang waktu ini, hanya mereka yang bekerja di sektor kritikal dan esensial yang boleh melintas.

Kedua, pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB dilakukan penutupan. Hanya tenaga kesehatan, perawat, dokter serta darurat saja yang diperbolehkan melintas.

“Di luar itu kami tidak layani. Karena kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja,” ucap Sambodo.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, tidak dilakukan penyekatan. Karena arus lalu lintas sudah sepi, makapenyekatan kita lepas.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menambah jumlah titik penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi 100 titik.

Sambodo menyebut penyekatan di 100 titik itu akan diberlakukan mulai Kamis (14/7) pada pukul 06.00 WIB.

“Untuk di dalam kota ada 19 titik, kemudian di tol 15 titik, di batas kota yang sudah eksisting sekarang itu adalah 10 titik, kemudian wilayah penyangga sebagai ring tiganya Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok mengadakan 29 titik, dengan ruas jalan Sudirman-Thamrin sebagai simbol ikon PPKM Darurat itu ada 27 titik, sehingga total semuanya 100 titik,” jelasnya. (wan)

About Author