Terkait kasus Benur, Dua Anak Buah Edhy Prabowo Diganjar 4,5 Tahun Penjara
Porosberita.com, Jakarta – Terdakwa Dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan kedua anak buah itu bersama Edhy Prabowo terbukti menerima suap ekpsor benih lobster.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Husada dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Safri.
Sementara mantan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin juga dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar.
Adapun staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadhi Pranoto dihukum 4 tahun penjara. Hakim menjadikan Ainul Faqih sebagai justice collaborator. Hakim menyatakan hanya Ainul yang sama sekali tidak menikmati duit korupsi dari ekspor benur.
Sementara, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menganggap Edhy bersama bawahannya menerima total duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu dari korupsi ekspor benur. Edhy diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu. Hakim mencabut hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu selama 3 tahun. (wan)