Fahri Hamzah dan Azis Syamsudin Disebut Dalam Vonis Edhy Prabowo
Porosberita.com, Jakarta – Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin disebut dalam sidang putusan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Edhy Prabowo terbukti memberikan arahan kepada anak buahnya agar membantu proses perizinan budi daya dan ekspor benih lobster yang terkait dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Berdasarkan saksi Andreau Misanta Pribadi dan Safri di sidang yang menerangkan bahwa para saksi pernah diperintah terdakwa [Edhy Prabowo] untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budi daya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega terdakwa,” ujar hakim anggota Ali Muhtarom, Kamis (15/7/2021).
Hakim Ali lalu membacakan tangkapan layar percakapan antara Edhy Prabowo dan staf khususnya yang juga menjadi Wakil Ketua Tim Uji Tuntas di Kementerian Kelautan dan Perikanan Safri pada 15 Mei-22 Juni 2020.
“Hal tersebut diperkuat bukti screenshot WA (WhatsApp) antara terdakwa dengan saksi Safri, screenshot terdakwa dengan Safri 15 Mei 2020-22 Mei 2020. ‘Saf, itu orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster, Novel Esda. Dijawab Safri, ‘oke bang’,” tutur Hakim Ali.
Kemudian percakapan tanggal 16 Mei 2020. ‘Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jualan lobster, langsung dihubungi dan undang presentasi’. Safri jawab, ‘oke bang’.
Pada 19 Mei 2020 terdakwa mengirim WA lagi ke Safri, ‘Saf, yang pak Fahri Hamzah saya dengar mau diundur setelah lebaran, kalau mereka sudah siap besok, segera saja selesaikan besok’. Safri ‘oke bang’,” lanjut hakim.
Namun, dalam sidang tidak terungkap nama perusahaan yang terafiliasi dengan Azis maupun Fahri.
Selanjutnya, hakim menyebut Edhy juga meminta Andreau untuk segera memproses izin ekspor budi daya lobster dan BBL perusahaan eksportir lainnya. Andreau pun menyetujui.
“Kemudian WA terdakwa dengan Andreau Misanta Pribadi pada 19 Juni 2020 ‘dikirim forwarder permohonan izin budi daya dan eskpor BBL dari PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri’. Dijawab Andreau, ‘siap pak ini sudah kami take note’,” kata hakim.
Dalam perkara ini, Edhy divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan, serta dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. (wan)