Kohati PB HMI Nilai Risma Diskriminatif Pada Rakyat Papua
Porosberita.com, Jakarta – Pernyataan kontroversial Menteri Sosial, Tri Rismaharini, yang dinilai diskriminatif terhadap rakyat Papua disesali oleh Korps HMI-Wati Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati PB HMI)
Frasa “Dipindahkan Ke Papua” Kesannya Merendahkan, Risma Sebaiknya Segera Minta Maaf
Mantan Walikota Surabaya itu mengancam akan memutasi para ASN yang bekerja di Balai Wiyata Guna Bandung ke Papua karena tidak turut membantu pekerjaan di dapur umum.
“Mulai sekarang saya enggak mau lihat seperti ini. Kalau saya lihat lagi, saya pindah semua ke Papua. Saya enggak bisa mecat kalau enggak ada salah, tapi saya bisa pindahkan ke Papua sana teman-teman,” ujar menteri yang akrab disapa Risma itu.
Pernyataan tersebut disesali salah satu Fungsionaris Kohati PB HMI asal Merauke Papua, Salma Febrianti Rumatoras.
Menurut Salma, pernyataan Risma itu menjadi tamparan dan hinaan yang sangat menyakitkan terhadap seluruh masyarakat Papua. Apalagi ucapan tersebut diutarakan oleh seorang pejabat tinggi negara yang seharusnya memperhatikan kondisi masyarakat dan memperlakukan seluruh masyarakat Indonesia dengan adil.
Pernyataan itu mengandung stigma bahwa Papua adalah suatu tempat yang menakutkan. Sehingga mutasi bagi ASN dari luar Papua yang berkinerja buruk adalah sesuatu yang menyeramkan.
Salma berpendapat, sikap Risma itu membuat banyak masyarakat bertanya-tanya. Khususnya masyarakat Papua yang bertanya apakah Risma masih menganggap Papua sebagai Indonesia ataukah tidak.
“Luka hati yang sangat menyakitkan diberikan secara langsung seorang pejabat menteri sosial yang seharusnya ikut menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial yang sedang terjadi di Papua,” kata Salma, dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Jumat (16/7/2021).
“Tetapi malah terang-terangan merencanakan hal yang sepatutnya dikatakan ‘Buruk’, sehingga tidak dapat diterima oleh seluruh masyarakat Papua,” tambahnya.
Ditegaskan Salma, seharusnya Mensos Risma sebagai pejabat publik di negeri ini juga diproses dan mendapatkan sanksi sebagai efek jera karena telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. (RMOL/wan)