Presiden Batalkan Vaksin Berbayar Kimia Farma
Porosberita.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan membatalkan vakin Covid-19 berbayar bagi individu. Sebelumnya, vaksin individu akan disalurkan melalui Kimia Farma. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 16 Juli 2021.
“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” kata Pramono dalam keterangannya.
Dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.
“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” tandas Pramono.
Terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, kata Pramono, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.
“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pelaksanaan vaksinasi berbayar atau gotong royong yang dilakukan badan usaha atau individu tidak menggunakan dosis program vaksinasi gratis yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi gotong royong sudah sesuai dengan kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah. “Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin yang dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Eerick menambahkan, vaksin tersebut Juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX.
Erick menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, pengadaan vaksin gotong royong dilakukan dengan menggunakan anggaran korporasi atau pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. “Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” katanya. (sur)