Sat. Jan 11th, 2025

Kapolda Metro : Warga Tak Pernah Dilarang Jualan Selama PPKM Darurat

Porosberita.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fadil Imran mengaku tak pernah melarang warga Ibukota berjualan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Daryrat.

“Anda malam hari coba keliling ke pelosok-pelosok di Cengkareng, Kemayoran, penggilingan, Cakung, Bangka. Apakah kami pernah melarang mereka berjualan? Yang terjadi adalah kami mengatur,” ujarnya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (18 /72021).

Fadil mengatakan, kebanyakan masyarakat menganggap aturan PPKM Darurat seolah melarang berjualan. Menurutnya, itu keliru, makanya kalau ada kesalahpahaman maka akan dilakukan evaluasi. “Peristiwa yang terjadi kesalahpahaman akan kami pedomani dan evaluasi,” katanya.

Diketahui, PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Masyarakat yang boleh melakukan aktivitas kerja hanya sektor esensial dan kritikal. Kecuali itu, wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Bahkan, kegiatan olahraga juga dilarang selama PPKM Darurat. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Restoran buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan tidak melayani makan di tempat.

Apabila ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, maka akan dipidana dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman penjara 1 tahun dan/atau denda Rp1 juta. (wan)

About Author