SMAK Endus Dugaan Markup Sejumlah Proyek di Kejagung
Porosberita.com, Jakarta – Serikat Mahasiswa Anti Korupsi (SMAK) mengendus adanya potensi markup pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa dengan sistem Penunjukan Langsung (PL) di Kejaksaan Agung RI.
Koordinator SMAK, Ahmad Zaky menengarai ada seorang pengendali proyek yang menangani enam proyek secara bersamaan di Kejagung. Diduga pula, itu terkait partai politik.
“Ada enam kegiatan yang dikendalikan oleh satu orang. Kemudian, harga markup dalam proyek tersebut, mencapai empat puluh persen. Kami juga melihat domisili sejumlah perusahaan yang ditunjuk, tidak jelas. Di samping itu semua pembanding dari barang yang disepakati, tidak obyektif,” papar Zaky dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Zaky menuturkan bahwa data yang diperoleh sejalan dengan temuan JokowiWatch, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdiri di awal pemerintahan Joko Widodo dengan komitmen mengawal visi-misi Presiden Joko Widodo yang selalu menekankan pentingnya reformasi birokrasi, transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintahan.
“Dengan adanya temuan ini, kami melihat, Kejaksaan Agung terkesan tidak sejalan dengan presiden yang menekankan supaya pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Zaky menilai, apa yang terjadi di Kejagung sekarang ini merupakan sebuah anomali. Padahal selama ini, ia melihat banyak pejabat negara yang dijadikan tersangka oleh kejaksaan, karena melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang.
“Dan sudah hampir 10 tahun penunjukan langsung ini dihindari oleh kementerian/lembaga. Ini malah lembaga kejaksaan sendiri melakukan penunjukan langsung 6 paket proyek kakap,” ungkapnya.
Menurutnya, penunjukan langsung dalam menjalankan suatu proyek memang mempunyai dasar hukum. Akan tetapi, perlu diingat juga kompetensi perusahaan yang ditunjuk serta mestinya bebas dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu, lanjut Zaky, SMAK menduga adanya partai politik yang terkesan memonopoli sejumlah proyek di Kejaksaan Agung RI. Karena berdasarkan informasi yang mereka dapat dan sedang diverifikasi, keenam paket proyek yang dilaksanakan dengan penunjukan langsung Tahun Anggaran 2019, merupakan jatah sebuah partai politik.
Katanya, muncul dugaan keenam paket tersebut dikuasai oleh satu orang yang terafiliasi ke partai. Sementara teknis lapangannya juga serupa. Yaitu, seluruh perusahaan yang ditunjuk langsung saling berhubungan dan diduga hanya sebagai pinjam bendera.
“Dan dua perusahaan beralamat fiktif. Kami menduga operator utama dari semua proyek ini berinisial DL adalah kepanjangan tangan dari Bendum Partai yang berdomisili di Menteng. Dapat dipahami Kejagung Periode 2014-2019 juga dari salah satu Partai pendukung Pemerintah pada waktu itu,” paparnya.
Adapun enam proyek pengadaan barang dan jasa di Kejaksaan Agung yang menggunakan sistem penunjukan langsung, dan diduga janggal oleh SMAK antara lain:
1. Pengadaan Peralatan dan Sistem Manajemen Informasi, dengan Nilai Pagu: Rp 49.366.700.000, nilai HPS: Rp 49.349.151.676 dan Nilai Kontrak: Rp 49.271.403.720, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. Pesona Inti Tama Persada
2. Pengadaan Perangkat Operasi Intelijen, dengan Nilai Pagu: Rp 73.883.698.000, Nilai HPS :Rp 73.847.014.285 dan Nilai Kontrak: Rp 73.597.842.500, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. NDT Indonesia
3. Pengadaan Perangkat Analisis Digital Cyber dan Persandian, dengan Nilai Pagu: Rp 106.837.690.000, Nilai HPS: Rp 106.785.002.400 dan Nilai Kontrak: Rp 106.616.038.227, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. Digi For Intertech Asia
4. Pengadaan System Monitoring dan Analisis Cyber, dengan Nilai Pagu: Rp 107.837.690.000, Nilai HPS: Rp 107.834.829.945 dan Nilai Kontrak: Rp 107.706.985.555, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. Indo Guardika Solusi Teknologi
5. Pengadaan Peralatan Pengoptimalan Kemampuan Monitoring Center, dengan NilaiPagu: Rp 182.037.690.000, Nilai HPS: Rp 182.020.593.202 dan Nilai Kontrak: Rp 181.452.048.133, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. Nexustama Semesta
6. Pengadaan Peralatan Counter Surveillance TahapIII, dengan NilaiPagu: Rp 379.782.040.000, Nilai HPS: Rp 379.756.249.768 dan NilaiKontrak: Rp 379.507.195.100, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. Multi Wira Mandiri. (wan)