LBH Ancam Gugat ke MA Soal Permenkes 19/2021 Tentang Vaksin Berbayar
Porosberita.com, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengultimatum pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2021 tentang vaksin berbayar. Pemerintah diberi waktu selama tujuh hari, apabila tidak dicabut, maka LBH Jakarta akan menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
“Gugatan vaksin ini akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) karena ini uji materi maksimal 7 hari. Apabila tidak ada pencabutan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang vaksin gotong royong,” kata Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Nelson menegaskan, pemerintah harus mencabut Permenkes tersebut bila sungguh-sungguh membatalkan kebijakan vaksin berbayar. Pencabutan penting dilakukan agar pemerintah tidak menggunakan kembali beleid tersebut sebagai dasar hukum di kemudian hari.
Langkah itu diambil LBH Jakarta, lanjut Nelson, karena seringkali apa yang diumumkan oleh Jokowi berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah. Lantaran itu, pihaknya tak ingin aturan tersebut dipergunakan ketika orang telah lupa.
“Jokowi sering bilang cabut cabut, tidak jadi tidak jadi, tapi lanjut terus. Ini Jokowi sering cuma lip service ya, enggak jadi vaksin gotong royong ternyata peraturan menterinya enggak dicabut,” tandas Nelson.
Untuk diketahui, Permenkes 19/2021 mengubah aturan sebelumnya terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Vaksin berbayar akan memanfaatkan jaringan klinik yang dimiliki oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk sebanyak 1.300 klinik yang tersebar di Indonesia.
Pemerintah mematok harga Rp321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
Tak pelak kebijakan itu menuai polemic di tengah masyaakat. Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun angkat bicara dan menyatakan bahwa Jokowi telah memutuskan untuk membatalkan vaksin berbayar itu.
“Presiden telah memberi arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semua dibatalkan dan dicabut sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan,” kata Pramono dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021) kemarin. (wan)