Tim Advokasi HRS Nilai Amien Rais Blunder Soal Kasus Penembakan Laskar FPI
Porosberita.com, Jakarta – Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar menilai pernyataan Amien Rais bahwa secara kelembagaan TNI dan Polri tidak terlibat kasus penembakan Front Pembela Islam (FPI) blunder. Azis juga menyatakan pernyataan Amien itu merugikan pihak korban.
Diketahui, Amien Rais saat peluncuran “Buku Putih’ tentang peristiwa tersebut pada 7 Juli lalu menyatakan bahwa secara kelembagaan Polri dan TNI tak terlibat dalam peristiwa penembakan 6 orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50.
“Setelah membaca dengan baik, secara kelembagaan, ini penting, Polri dan TNI sama sekali tak terlibat dalam skenario dalam implementasi pelanggaran HAM berat itu,” ucap Amien dalam peluncuran buku yang dilakukan secara daring.
Menanggapinya, penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menilai pernyataan Amien prematur dan justru merugikan pihak korban.
“Bahwa pernyataan Amien Rais sangat blunder karena merugikan tim dan korban serta keluarganya, sebaliknya untungkan pihak lawan,” kata Aziz lewat keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Aziz bahkan menegaskan tentang adanya dugaan kuat keterlibatan sejumlah jenderal dalam penembakan itu. Ia bahkan menyebut beberapa institusi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, dan Polri terlibat dalam peristiwa itu.
Lebih lanjut Aziz menyatakan pernyataan Amien membuat penembakan laskar FPI seperti pelanggaran kriminal biasa. Ia menyebut pernyataan Amien menguatkan skenario rezim dan kepolisian terkait kejadian itu.
“Bahwa pernyataan Amien Rais kontraproduktif sehingga jadi celah dimanfaatkan lawan sehingga rezim via Menko Polhukam Mahfud MD langsung kesenangan dengan pernyataan Amien Rais tersebut,” jelas Azis.
Aziz menandaskan Habib Rizieq menolak pernyataan Amien Rais itu. Menurut Azis, Habib Rizieq tetap menganggap penembakan laskar FPI itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Imam Besar Rizieq Shihab tetap mendukung dan mengapresiasi kerja keras TP3 untuk menyeret semua yang terlibat pembantaian KM 50 tanpa terkecuali ke pengadilan HAM nasional maupun internasional,” pungkasny. (wan)