Sat. Jan 11th, 2025

MA Bebaskan Mantan Dirut PLN Terkait Korupsi Pengadaan BBM

Mantan Dirut PLN, Nur Pamudji

Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara dugaan korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Menurut Jubir MA Andi Samsan Nganro, dalam putusan Kasasi, Majelis Kasasi menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

“Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata  Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Atas dasar itu, MA mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti.

“Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang dididakwakan terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu tedakwa dilepaskan dari tuntutan hukum,” imbuh Andi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji. Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara.

Dalam pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI) atau Tuban Konsorsium diduga merugikan negara lebih dari Rp188 miliar.

“Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018. Kerugian negara dalam perkara di atas sebesar Rp 188.745.051.310,72,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Perkara ini berawal dari kebutuhan 9 juta ton BBM PLN pada 2015. Saat itu PLN membuka tender pengadaan 2 juta ton yang dibagi menjadi lima tender. Sedangkan sisanya, 7 juta ton, diadakan Pertamina tanpa melalui tender.

Melalui tender, Pertamina memenangi satu kontrak dengan harga penawaran lebih rendah daripada harga jual. Sedangkan empat tender lain dimenangi Shell. Namun karena posisi Shell sebagai produsen asing, empat tender yang dimenangi perusahaan itu ditawarkan kembali ke produsen dalam negeri yang bisa memasok dengan harga setara. Belakangan, Pertamina dan PT (TPPI) dimenangkan karena bisa menyaingi harga yang ditawarkan Shell.

Dengan demikian, empat tender yang dimenangi Shell diambil alih Pertamina dan TPPI masing-masing dua tender. Akibatnya, ada dua harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina. Harga pertama merupakan harga penunjukan langsung, sedangkan harga kedua diperoleh lewat tender. Inilah yang kemudian memicu penyidikan polisi. (wan)

About Author