Ombudsman Ungkap Maladministrasi Dalam Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Porosberita.com, Jakarta – Ombudsman RI mengungkap potensi pelanggaran administrasi atau malaadministrasi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Ombudsman temukan potensi malaadministrasi dan secara umum itu dari hasil pemeriksaan yang memang kita temukan,” kata Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui kanal YouTube resmi Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021).
Menurut Najih, pelanggaran itu terjadi pada tiga unsur pokok utama yang diperiksa pihaknya. Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menerima aduan dari perwakilan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status kepegawaian tersebut.
Dijelaskan Najih, tiga hal dimaksud adalah, pertama rangkaian proses pembentukan atau proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, berkaitan dengan penetapan hasil asesmen TWK.
Dari situ, kata Najih, Ombudsman RI menemukan potensi pelanggaran administrasi.
Selanjutnya, kata Najih, hasil temuan yang telah mereka susun sepanjang 50 halaman itu langsung disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri beserta pimpinan KPK lainnya. Ketua BKN yang ikut terlibat dalam proses alih status tersebut juga menerima hasil laporan tersebut.
Selain itu, temuan tersebut juga disampaikan kepada Presiden agar temuan malaadministrasi ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya. (wan)