Sat. Jan 11th, 2025

Rektor UI, Ari Kuncoro Akhirnya Mengundurkan Dari Dari Posisi Komisaris BRI

Ari Kuncoro, Rektor UI

Porosberita.com, Jakarta –  Setelah mendapat kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro akhirny mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam keterangan BRI, Ari Kuncoro mengunduran diri sebagai Wakil Komut BRI, Kamis (22/7/2021) dini hari.

BRI menyatakan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata Kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja perseroan.

Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi BRI, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan perseroan.

Sebelumnya, setelah Ari Kuncoro tetapkan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ari Kuncoro yang juga menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI), pemerintah langsung merevisi Statuta Universitas Indonesia (UI) dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI.

Aturan tersebut direvisi Presiden Joko Widodo. Di mana larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Kemudian pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Tak pelak, kebijakan pemerintah ini menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai perubahan Statuta UI yang memberikan celah agar rektor bisa menjabat sebagai komisaris di suatu badan usaha, jelas bentuk sikap arogansi.

Karena itu, JPPI menuntut Ari Kuncoro untuk mengundurkan diri. Apa yang dilakukan Rektor UI ini jelas presedern buruk bagi dunia pendidikan yang seolah-olah difasilitasi oleh negara.

Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo menyoroti konsistensi Presiden Joko Widodo dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, Jokowi seharusnya konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa pejabat rangkap jabatan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugas. (wan)

About Author