Sat. Jan 11th, 2025

Sahroni : Larangan WNA Masuk Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Sahroni

Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menutup pintu masuk bagi tenaga kerja asing (TKA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Saya harapkan aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang,” kata Sahroni yang juga Bendahara Umum DPP artai Nasional Demokrat (NasDem) ini, Sabtu (24/7/2021)

Sahroni pun meminta aturan terkait larangan tersebut dibuat secara jelas dan disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan industri.

Menurutnya, kebijakan larangan TKA masuk Indonesia sudah sepatutnya diambil di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini. Mengingat, beberapa kasus Covid-19 di Indonesia terjadi karena pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) sangat longgar selama ini.

“Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.

“Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021) lalu. (rud)

About Author