Waspadai Peningkatan Rasio Utang Pemerintah Dimasa Pandemi
Porosberita.com, Jakarta – Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyatakan peningkatan rasio utang pemerintah di masa pandemi Covid-19 patut diwaspadai.
Menurutnya, peningkatan rasio utang tersebut berpotensi terjadinya revisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang berkaitan dengan ambang batas utang negara yang diperbolehkan.
Bhima menjelaskan, potensi tersebut cukup terbuka karena pemerintah kini memiliki UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan atau lazim disebut UU Corona.
“Kita khawatir Perppu 1/2020 yang sudah jadi UU 2/2020 akan mengubah batas rasio utang yang diperbolehkan UU Keuangan Negara,” kata Bhima dalam webinar PB HMI bertajuk ‘Hutang Luar Negeri Membelit, Sanggupkah Indonesia Membayarnya?’ pada Jumat malam (23/7/2021).
Lebih lanjut Bhima menyatakan, jika UU Keuangan Negara diubah batasan rasio utang, misal menjadi 65 persen atau 100 persen, tentu akan membahayakan keuangan negara.
Di sisi lain, Bhima khawatir jika pemerintah masih terjebak dengan membanggakan rasio utang ada di 40 persen atau di bawah 60 persen, sebagaimana dibolehkan secara legal oleh UU Keuangan Negara.
Kondisi itu, lanjutnya, justru akan memperburuk keadaan. Ditambah beban akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai.
“Kita jangan lihat sekarang aja, kalau pandemi tidak berhenti sampai kurun waktu yang singkat, pemerintah tentu masih butuh penerimaan pajak yang tinggi, dan ujungnya rasio utang bisa meningkat 50-55 persen. Makanya ada satu yang harus diantisipasi adalah apabila ada revisi UU Keuangan Negara,” pungkasnya. (nto)