Sat. Jan 11th, 2025

Giliran Hengky Kurniawan Diperiksa KPK Soal Korupsi Proyek Bansos Covid-19

Hengky Kurniawan

Porosberita.com, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan sebagai saksi terkait kasus korupsi yang telah menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan terhadap Hengky Kurniawan dilakukan untuk menggali informasi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19.

“Hari ini (27/7/2021) pemeriksaan TPK terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 untuk saksi AUS atas nama Hengky Kurniawan (Wakil Bupati Bandung Barat),” kata Ali kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

////

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Perkara ini berawal pada Maret 2020 lalu, saat itu Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga (BTT). Sebulan setelah itu, atau April 2020, diduga Aa Umbara bertemu dengan Totoh untuk membahas keinginan dan kesanggupan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan atau sembako pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Untuk itu, Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Pada Mei 2020, giliran Andri Wibawa yang menemui ayahnya, Aa Umbara dan meminta dilibatkan menjadi penyedia pengadaan sembako. Permintaan itu langsung disetujui Aa Umbara dan memerintahkan Kadis Sosial dan PPK Dinsos untuk menetapkan Andri sebagai salah satu penyedia.

Dalam urusan haram ini, Aa Umbara diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Sementara, dari proyek yang dikerjakannya, Totoh diduga meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri menerima keuntungan Rp 2,7 miliar. (wan)

About Author