Pigai : Pemerintah Disorientasi, 20 Menit Makan di Warteg Pada PPKM Level 4
Porosberita.com, Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 untuk Jawa-Bali yang didalamnya memuat aturan waktu makan di warteg dan warung pedagang kaki lima (PKL) selama 20 menit, menunjukkan pemerintah disorientasi.
“Pemerintah sudah kehilangan akal “Oleng”,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, disorientasi karena pemerintah gagal menerjemahkan cara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pigai menjelaskan, pokok masalah dari sebaran Covid-19 itu bukan soal variabel waktu orang berada di suatu tempat. Tapi seberapa jauh jarak antar orang dalam tempat tersebut.
“Nah kalau makan 20 menit tapi yang makan ditempat berjubel 10 orang, apa nggak tertular itu? Harusnya konsep 1 meja 1 orang,” tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akhirnya resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 untuk Jawa-Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.
Jokowi pun menyatakan ada lima penyesuaian atau perubahan dari aturan sebelumnya.
“Akan ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan secara bertahap,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25 /7/2021).
Penyesuaian yang dimaksd Jokowi tersebut yakni, sebagai berikut;
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
5. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19, pemerintah meningkatkan pemberian bansos dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan terperinci akan dilakukan menko atau menteri terkait. (wan)