Sat. Jan 11th, 2025

Ridwan Kamil : Makan 20 Menit di Warung Kurang Manusiawi

Ridwan Kamil

Porosberita.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bercerita bahwa dirinya sudah mempraktekkan sendiri salah satu aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, yang mengatur kegiatan makan dan minum warung makan/warteg atau pedagang kaki lima dengan durasi makan maksimal 20 menit.

“Sekarang kan lagi viral itu makan 20 menit. Tadi saya makan di PKL, saya tes 20 menit, memang buru-buru. Kurang manusiawi memang,” ujar pria yang akrab disapa Emil itu sambil tertawa, dalam wawancara virtual dengan Tempo pada Selasa, 27 Juli 2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa-Bali, pemerintah mengatur kegiatan makan dan minum Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan durasi waktu makan maksimal 20 menit. Teknis pelaksanaan aturan ini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Emil menyebut kebijakan itu memang tidak bisa secara rigid diterapkan. “Saya mau jujur ya, tidak semua elemen detail itu bisa kita awasi, kan enggak mungkin tiap makan di PKL, ada Satpol PP yang jaga bawa stopwatch gitu kan,” ujarnya.

Namun, ujar Emil, kebijakan ini harus diterjemahkan bahwa pemerintah memberi sedikit kelonggaran dengan harapan masyarakat dan pelaku usaha punya kesadaran sendiri mematuhi batasan-batasan yang diberlakukan.

“Jadi, maksud pemerintah itu, boleh lho makan, tapi jangan lama-lama, makanya dihitung pakai menit. Memang saya tes sendiri tadi pakai jam, makan Indomie telor di Lembang, 20 menit pas banget emang, enggak ada ngobrol ha-ha-ha,” tuturnya.

Dengan kebijakan ini, ujar Emil, PKL senang karena pelanggan datang lagi, walaupun dibatasi. Sehingga sektor usaha mikro kembali berjalan. “Itu esensi dari terjemahan tadi. Jadi memang Covid-19 ini kan mengandalkan kesadaran komunal, kesadaran masyarakat,” ujar Ridwan Kamil. (TEMPO/wan)

About Author