Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Vonis Joko Tjandra Menjadi 3,5 Tahun Penjara
Porosberita.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding terdakwa Djoko Tjandra atau Joko Tjandra terkait kasus suap status red notice. hukuman Djoko dikurangi dari semula 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan.
Diketahui perkara ikut menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetyo Utomo. Hakim sudah memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan Napoleon divonis 4 tahun penjara.
Putusan tingkat banding tersebut terlihat di situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (28/7/2021) bahwa pengadilan menyatakan dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan tingkat banding ini diputuskan oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Reny Halida, dan Rusydi. Putusan keluar pada 21 Juli 2021.
Sebelumnya, pada Senin (5/4/2021), Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetyo Utomo.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Hakim menilai Djoko terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu dolar untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko. Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Pinangki juga ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK. Djoko bersedia memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS.
Djoko Tjandra juga terbukti memberikan Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi. (wan)