ICW Nilai Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup
Porosberita.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aneh tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam kasus Bansos Covid-19 dengan pidana 11 tahun penjara terlalu ringan. ICW menyatakan politikus PDI Perjuangan itu layak dihukum penjara seumur hidup.
“Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, Pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” ujar Almas, Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Menurut Almas, Juliari semestinya dituntut penjara seumur hidup atau 20 tahun sebagaimana ancaman maksimal Pasal 12 UU Tipikor yang digunakan jaksa tersebut. Tuntutan jaksa yang dinilai rendah itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” jelasnya.
Untuk itu, Almas meminta majelis hakim yang mengadili perkara agar menyampingkan tuntutan jaksa dengan mengambil keputusan yang progresif. Sebab, hukuman maksimal kepada Juliari sangat layak mengingat banyak hak masyarakat yang direnggut dari korupsi bansos di tengah pandemi Covid-19.
Dijelaskan Almas, hukuman maksimal kepada Juliari dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, setidaknya agar peristiwa serupa tak terulang lagi.
“Hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut mantan Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Juliari dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“Menetapkan terdakwa [Juliari Peter Batubara] agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,” ujar jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Jaksa menyatakan Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jika uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan memperoleh hukuman tetap atau inkrah, maka harta benda Juliari akan disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga menuntut mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok. (wan)