Demokrat dan PPP Sepakat Hakim Penyunat Vonis Koruptor Jadi Catatan Seleksi Hakim Agung
Porosberita.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan calore rekam jejak hakim yang menyunat vonis bagi koruptor menjadi catatan dalam seleksi calon hakim agung Mahkamah Agung.
“Saya juga mendukung upaya Komisi Yudisial untuk mengkaji beberapa putusan hakim yang menyunat vonis hukuman bagi para koruptor. Itu bisa menjadi catatan ke depan agar tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam bursa Calon Hakim Agung di masa mendatang,” kata Hinca, kepada wartawan, Senin (3/8/2021).
Pernyataan Hinca itu terkait pengurangan hukuman kepada dua terpidana kasus suap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum semestinya memiliki pemahaman yang sama soal pemberatan sanksi dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Aparat harus memiliki pemahaman yang sejalan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang perlu mendapatkan ganjaran besar dalam hal penjatuhan pidana penjara, selain membangun paradigma mengembalikan kerugian negara tentunya,” tandasnya.
Senada dengan Hinca, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menandaskan pengurangan masa hukuman penjara bagi kedua terpidana itu hanya melihat satu sisi.
“Yakni sisi terdakwa. Padahal hakim Mahkamah Agung (MA) semestinya juga melihat sisi rasa keadilan masyarakat atau publik,” tegas Arsul.
Arsul mengatakan, tidak ada pertimbangan hukum yang komprehensif dalam memberikan pengurangan vonis tersebut.
“Wajar dipertanyakan oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil. Apalagi jika dalam putusan MA tersebut tidak diberikan pertimbangan hukum yang komprehensif mengapa pidana penjara itu dikurangi atau didiskon,” jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu terakhir, pemotongan hukuman terdakwa kasus korupsi menjadi sorotan public. Diantaranya, pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapat pengurangan hukuman dari majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pinangki yang semula divonis 10 tahun penjara, dikurangi menjadi empat tahun penjara. Sementara, Djoko mendapat hukuman pidana penjara 3,5 tahun, berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama. (wan)