Sat. Jan 11th, 2025

PT KAI : Calon Penumpang Tetap Wajib Sertakan Dokumen Perjalanan

Porosberita.com, Jakarta –  Pemerintah telah umumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik Level 4 dan 3 hingga 9 Agusrus 2021. PT KAI Commuter pun merespon dengan tetap memberlakukan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL.

“Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL,” kata VP Corporate Secretary PT KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Dijelaskan Anne, selain STRP, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempat bekerja dan untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi, juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

“Petugas di lapangan akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut,” ujar Anne.

Anne juga menyampaikan  sebagai upaya mendukung program vaksinasi, ia menyampaikan sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melakukan vaksinasi di stasiun.

Tercatat lebih dari 3.000 orang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang.

“Untuk Selasa (3/8/2021) vaksinasi tersedia di Stasiun Cikarang, melayani dosis pertama, Stasiun Duri, melayani dosis pertama maupun kedua, dan Stasiun Angke, melayani dosis pertama maupun kedua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik Level 4 dan 3.

Presiden Jokowi menyampaikan keputusan itu dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin (2/8/2021).

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota,” katanya. (nto)

About Author