Terungkap Dipersidangan Tipikor, Anak Nurdin Abdullah Beli 2 Unit Jet Ski
Porosberita.com, Jakarta – Anak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin mengaku diminta membeli dua unit jet ski seharga Rp797 juta dan dua unit mesin speedboat sebesar Rp550 juta oleh sang ayah.
Uang yang digunakan Fathul untuk membeli barang-barang itu diduga berasal dari gratifikasi Rp2 miliar yang diterima Nurdin dan disimpan di bank.
“Ada pembelian dua unit jet ski seharga Rp797 juta dan satu unit mesin kapal untuk pribadi bapak (NA) yang digunakan meninjau pulau-pulau,” kata Fathul saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi Nurdin, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (12/8/2021).
Permintaan dari sang ayah itu terjadi pada akhir Desember 2020. Fathul lantas menghubungi Irham Samad agar menyediakan dua unit jet ski.
Setelah berkomunikasi, Fathul dan Irham bertemu membahas pembelian dua unit jet ski. Menurut Fathul, transaksi pembelian jet ski diserahkan ke Ardi sebagai kepala kantor bank pelat merah cabang Panakukkang.
“Tapi saya tidak pernah melihat uang itu, saya hubungi saja Pak Ardi bahwa nanti berhubungan dengan Pak Irham untuk transaksi pembelian jetski. Hanya saya menghubungkan mereka untuk komunikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fathul mengatakan dirinya juga diminta membeli dua unit mesin speedboat. Untuk pembelian ini, ia menghubungi Erik Horas, seorang pengusaha sekaligus penyedia alat transportasi laut.
“Harga pertamanya itu, Rp260 juta. Dua unit kurang lebih harganya Rp550 juta,” katanya.
Fathul mengungkap ada sisa uang sekitar Rp48 juta dari pembelian dua mesin kapal dan dua unit jet ski. Ia pun menggunakan uang tersebut tanpa sepengetahuan Nurdin.
“Yang salah kalau sisa uang itu dari orang lain, tapi ini kan dari bapak ke anak,” kata ketua majelis hakim, Ibrahim Palino dalam persidangan.
Saksi lainnya dalam persidangan tersebut, Irham Samad dan Erick Horas membenarkan keterangan yang disampaikan anak Nurdin.
“Pembayaran dilakukan, saya dibukakan rekening (menyebut nama bank BUMN) tinggal saya tanda tangan dan buku rekening dan kartu ATM dikasih langsung sama pak Ardi,” kata Irham.
“Dia bilang kalau ini tolong dititip dulu di brankas bank, karena uangnya bapak (Nurdin Abdullah), tapi orangnya saya sama sekali tidak tahu,” kata Asriadi.
Asriadi mengaku heran dengan orang yang menitipkan uang Rp2 miliar karena tak lama kembali untuk mengambil uang pada hari yang sama. Orang itu mengambil sekitar Rp400 juta sebanyak dua kali.
“Itu hari yang sama dan dua kali pengambilan. Kemudian sisanya diminta untuk ditransfer ke rekening atas nama Erick Horas,” ujarnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menganggap janggal keterangan Asriadi. Ia meminta kepala cabang bank tersebut, Ardi dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
“Ini untuk mengetahui kejelasan proses transaksi pembelian ini,” kata Ibrahim.
Sementara usai persidangan, Jaksa KPK, Zaenal Abidin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap transaksi dugaan gratifikasi Rp2 miliar yang dialihkan menjadi dua unit jet ski dan mesin speedboat.
“Dari fakta persidangan ini kita ungkap tadi adanya print penerimaan gratifikasi yang dialihkan kemudian jet ski sebanyak 2 unit dan mesin speedboat dua unit,” kata Zaenal usai persidangan.
Meski demikian, jaksa KPK belum dapat menjelaskan asal muasal uang Rp 2 miliar tersebut. Zaenal mengatakan akan mengungkap sumber uang tersebut pada sidang selanjutnya pekan depan.
“Untuk angka Rp2 miliar ini akan kita ungkap sidang selanjutnya. Yang jelas itu sudah diakui oleh saksi tadi, termasuk anaknya gubernur,” ujarnya. (CNN Indonesia/wan)