Sat. Jan 11th, 2025

Penerapan ilmu Marketing Dalam Politik Praktis

Euis Saribanon, SE. MM

Oleh : Euis Saribanon, SE. MM.

Dosen ITL Trisakti

Pengurus MD KAHMI Jakarta Timur

Pengurus Garda Bumi Putera

Porosberita.com, Jakarta – Partai politik memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat, sebagai salah satu atribut bagi negara modern, kehadiran partai politik dalam suatu negara berdaulat menjadi penting dan menjadi salah satu instrument bernegara dalam negara demokrasi.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, partai politik memiliki fungsi dan peran sangat luas, yaitu sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat, sarana partisipasi politik warga negara, sesuai dengan fungsi dan kedudukannya dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2008  BAB V tentang Tujuan dan Fungsi.

Partai politik lazimnya akan berusaha untuk menjadi penguasa yang dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu menjadi peserta pemilu dan yang kedua melalui langkah subversive dengan cara revolusi.

Perolehan kekuasaan partai politik secara konstitusional oleh partai politik dan/atau kontestan ditempuh melalui jalur pemilu dengan berusaha memperoleh suara terbanyak. Partai politik yang dapat menempatkan kadernya dalam jumlah yang banyak, baik pada Lembaga legislatif maupun jabatan politik lainnya melalui mekanisme demokrasi akan memiliki pengaruh besar terhadap rumusan kebijakan negara dan untuk memperkuat posisi elite dalam menjalankan kekuasaan dan merealisasikan tujuan.

Mengingat legislatif merupakan salah satu lembaga strategis dalam azas Trias politika, karenanya perolehan suara dan kursi di parlemen menjadi sangat penting bagi setiap partai politik, secara teoritis disinilah fungsi strategi dan taktik berperan untuk mewujudkan semua itu.

Struktur formal partai politik yang secara hierarki terbentuk dari pusat hingga daerah, bahkan sampai pada tingkat kelurahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 BAB VIII Pasal 17 dan 18 Tentang Partai Politik, mencerminkan begitu luasnya area yang harus dijangkau partai politik guna mendekatkan diri pada masyarakat.

Penerapan pemilihan langsung oleh rakyat, membawa konsekuensi terhadap perluasan jangkauan kerja yang lebih intensif dan masive, dimana tiap-tiap partai atau individu yang terlibat sebagai peserta kontes politik dituntut untuk bisa menyentuh masyarakat seluas dan sebanyak mungkin.

Pemilihan strategi dan taktik yang tepat dapat membantu kontestan untuk menyentuh masyarakat seluas-luasnya dalam rangka menyampaikan maksud dan tujuannya.

Pada era sekarang ini konsep liberalisasi tidak hanya dibangun dan dikembangan untuk kebutuhan industry, tetapi juga merambah ke organisasi-organisasi non profit termasuk partai politik, oleh karenanya teori marketing modern menjadi penting untuk diketahui oleh para peserta kontestasi politik.

Philip Kotler mengembangkan teori marketing modern yang memiliki 10 prinsip the new marketing, salah satunya adalah gunakan tekhnologi untuk marketing. Dimana Philip Kotler menekankan penggunaan teknologi secara maksimal untuk memasarkan produk, ada otomatisasi pemasaran, dimana terdapat banyak marketing campaign yang dapat membuat pemasaran menjadi lebih mudah  . Penerapannya di kegiatan politik dalam berkampanye dapat disesuaikan dengan kebutuhan kontestan pemilu. Pada dasarnya kaidah marketing sudah digunakan dalam praktek politik sejak lama, terbukti dengan penggunaan media komunikasi seperti Spanduk, baliho, poster, famplet, alat peraga dan property lain yang dalam dunia industri dan perdagangan lazim disebut point of promotion atau point of sales. Hanya seiring dengan perkembangan jaman, penggunaan kaidah-kaidah marketing dalam kontestasi politik juga turut bermutasi dan mengalami modernisasi.

Perkembangan era digital semakin menuntut pergeseran praktik kampanye politik. Strategi pemasaran politik mulai mengadopsi teknologi canggih dalam implementasi untuk menyampaikan pesan politik seperti melalui sosial media yang cukup diminati, tanpa mengeluarkan biaya yang banyak, penyebarannya cepat dan jangkauannya luas.

Dalam pemutakhiran strategi dan taktik yang dilakukan kontestan pemilu terutama sekali pada pendayagunaan media komunikasi dan informasi menjadi hal yang sangat menonjol di era yang serba digital sekarang ini, disamping hal-hal lain yang juga ikut berkembang dan tetap dilakukannya pola-pola konvensional yang masih relevan diterapkan di waktu dan tempat tertentu.

Penggunaan  media sosial memuat dua konten utama baik itu memuat unsur positif maupun konten unsur negative. Biasanya yang memuat unsur positif isinya adalah Pemasaran Politik sedangkan yang memuat unsur negative berisikan tentang hoax dan ujaran kebencian mengenai isu SARA.

Setiap langkah yang diambil oleh peserta pemilihan umum dirasa akan lebih terarah dan terukur bila mendasarkan pada teori-teori keilmuan dengan menggunakan metodologi yang tepat, hipotesa tersebut membuka peluang untuk dikaji lebih jauh dan dilakukan riset-riset lebih jauh sehingga dapat dibuktikan secara ilmiah dan dikembangkan dalam upaya melakukan inovasi. (*)

About Author