Sat. Jan 11th, 2025

ICW Sebut Potensi Korupsi Dana PEN di BUMN

Porosberita.com, Jakarta – Indonesia Coruption Watch (ICW) mencurigai ada penyelewengan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga digelontorkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Peneliti ICW, Egi Primayogha mengungkapkan, pada tahun 2020 BUMN mendapat alokasi anggaran PEN hingga Rp 62,22 triliun. Namun, penggunaannya tidak diawasi secara patut dan tidak dikelola secara transparan.

“Rencana ataupun realisasi memang disampaikan dalam beberapa kesempatan, akan tetapi tidak ada penjelasan lebih rinci,” ujar Egi dalam keterangan tertulis yang dilansir laman ICW dan dikutip Jumat (20/8/2021).

Egi menyebut, pada tahun 2020 tanpa alasan dan indikator yang jelas, pemerintah menaikkan berkali-kali jumlah anggaran PEN di BUMN hingga mencapai Rp 62,22 triliun.

Meski begitu, kata Egi, anggaran PEN BUMN hanya diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang merupakan pengawas internal pemerintah dalam lingkup kerja supervision administrative.

“Tetapi lembaga lain seperti BPK RI, aparat penegak hukum (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan), ataupun DPR RI tidak diketahui secara jelas. Pengawasan sepertinya hanya ditekankan pada aspek administrasi,” kata Egi.

Menurutnya, jika pengawasan dan prinsip transparansi tidak dilaksanakan secara patut, maka dikhawatirkan potensi penyelewengan semakin terbuka. Karena ICW memiliki catatan mengenai track record kinerja BUMN selama kurun waktu 10 tahun terakhir yaitu sejak 2010 hingga 2020.

Egi lantas menjabarkan, tata kelola BUMN sepanjang tahun 2010-2020 sedikitnya terjadi 160 kasus korupsi. Hasil pemantauan ICW juga menunjukkan, 11 BUMN penerima dana PEN di awal kebijakan itu dikeluarkan memiliki catatan kinerja yang buruk.

“Ini dikarenakan adanya lonjakan utang yang konsisten selama kurun waktu 2015-2019. Selain itu ditemukan kerugian pada tahun 2015-2019 dari sejumlah BUMN tersebut,” jelasnya.

Vertolak dari fakta itu, Egi memandang sudah seharusnya semua pihak menyoroti kebijakan PEN yang diberikan kepada kementerian yang dipimpin Erick Thohir tersebut.

Karena dikhawatirkan, BUMN yang selama ini berkinerja buruk memanfaatkan situasi dengan meminta dukungan dana dari pemerintah.

Terkait itu, ICW pun mengeluarkan rekomendasi untuk bahan perbaikan, di antaranya meliputi:

1. Pemerintah dan masing-masing BUMN penerima PEN mengumumkan rencana dan realisasi penggunaan dana PEN BUMN secara luas, terbuka, terperinci, dan berkala.

2. Pemerintah memberi kewajiban bagi BUMN untuk mengumumkan rencana dan penggunaan dana PEN secara berkala kepada publik. Apabila prasyarat tidak dipenuhi, kucuran dana bagi BUMN dapat dibatalkan.

3. Pengucuran dana PEN dilakukan secara bertahap denga melakukan evaluasi pada setiap tahapan. Evaluasi mencakup; pertimbangan kemampuan dan efektivitas BUMN dalam memanfaatkan dan mengelola dana PEN, dan aspek transparansi dan akuntabilitas.

4. Evaluasi dan audit menyeluruh terhadap dana PEN dan BUMN yang mendapat kucuran dana PEN. Perlu ada pembuktian bahwa dana triliunan rupiah berhasil mencapai tujuan PEN, yaitu penyelamatan BUMN. (wan)

About Author