Amnesty International Nilai Pemerintah Bungkam Kebebasan Berpendapat Soal Mural

Porosberita.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia menilai pemerintah membungkam kebebasan berpendapat dalam penanganan mural ataupun poster yang marak belakangan ini.
Amnesty International menyatakan bukan cuma dinilai mengancam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, penanganan kasus mural akhir-akhir ini menimbulkan efek gentar pada warga sehingga tidak berani berpendapat kritis.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyatakan mural seperti ‘404 not found’ dan poster ‘Dipaksa Sehat di Negara Sakit’, dan karya-karya serupa lainnya merupakan bentuk ekspresi kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh hukum HAM internasional maupun konstitusi Indonesia.
“Tindakan kepolisian dan aparat negara lainnya yang berlebihan, termasuk mencari pembuatnya jelas mengancam hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat,”kata Wirya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, meski mereka yang dituduh dalam pembuatan mural tidak jadi tersangka, namun pernyataan petugas terkait ‘mengamankan’ pelaku atau bahkan memaksa untuk meminta maaf, jelas bisa menciptakan efek gentar.
“Yang membuat orang enggan untuk mengungkapkan pendapat yang kritis. Ini akan semakin menggerus ruang kebebasan berekspresi di Indonesia,” ujar Wirya.
Hal tersebut, akan semakin menggerus ruang kebebasan berekspresi di Indonesia. Sehingga, tidak boleh ada orang yang takut untuk menyampaikan pendapatnya secara damai dan terbuka di Indonesia.
Wirya lantas menyinggung pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang tahunan MPR RI pada 16 Agustus lalu, yang mengatakan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian penting dari kehidupan bernegara.
“Presiden beserta jajarannya harus memastikan bahwa aparat penegakan hukum di lapangan juga mengerti hal tersebut. Jika tidak, maka pernyataan tersebut hanya sebatas lip service saja.”tegasnya. (wan)