Fri. Jan 10th, 2025

Alex Siap Dipecat Atas Laporan Novel Cs ke Dewas KPK

Alexander Marwata

Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap dipecat jika laporan pegawai nonaktif Novel Baswedan Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Saya tidak ambil pusing, tidak begitu terbebani dengan laporan itu. Saya tinggal tunggu Dewas untuk memanggil saya, klarifikasi, selesai. Kalau terbukti ‘Pak Alex melakukan pelanggaran berat’, kan paling risikonya dipecat, apa susahnya, kan gitu,” kata Alex di KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Diektahui, Novel dkk melaporkan Alex ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Adapun yang dipermasalahkan pegawai KPK nonaktif adalah saat Alex menyampaikan informasi perihal 51 pegawai KPK yang mendapat nilai ‘merah’ dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. Hal itu disampaikan di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021 lalu.

Alex sendiri mengklaim hal tersebut merupakan kesimpulan rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.

“Bukan saya kok, saya hanya tinggal menyampaikan. Tapi ketika saya menyampaikan lewat konpers dianggap pencemaran nama baik, ya sudah, saya tidak ambil pusing,” kata Alex.

Atas kasus  itu, Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (wan)

About Author