Kece Dibekuk di Tempat Persembunyiannya di Bali
Porosberita.com, Jakarta – YouTuber Muhammad Kace akhirnya ditangkap. Dia dibekuk Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya di Bali.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, Muhammad Kace ditangkap pada Selasa malam, sekira pukul 19.30 WITA. Dia disergap di lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara, Bali.
“Dia ditangkap di persembunyiannya, dan sekarang sedang dibawa ke Jakarta ke Bareskrim. Kalau tak ada halangan sore ini dia akan tiba di Bareskrim,” kata Rusdi di konferensi pers, di Mabes Polri, Rabu (25/8/2021).
Polisi mengetahui keberadaan M Kece setelah menelusuri unggahannya di sosial media. Selanjutnya, polisi langsung bergerak dan membekuk Kece di Bali.
Kini, polisi menyelidiki siapa saja yang membantu Kece selama pelariannya. “Penangkapan dilakukan di salah satu tempat persembunyiannya. Kami akan terus mendalami siapa saja yang membantunya, ataukah selama ini dia sendiri. Dia sendiri ketika ditangkap,” imbunyanya.
Rusdi menjelaskan berdasar alat bukti, Kace dengan sengaja menyebarkan informasi yang memunculkan permusuhan di masyarakat dan mengandung SARA.
Polisi menjerat Kace dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam pidana penjara hingga enam tahun.
Kace tiba di Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 17.17 WIB. Dia digiring oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Kace kerap membagikan kontennya secara daring. Pernyataannya menjadi polemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Contoh materi ceramah Muhammad Kace yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kace di kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
Unggahan itu mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk Ormas Islam terbesar Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kace berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan. (wan)