Fri. Jan 10th, 2025

Menkopolhukam Tegaskan Amandemen UUD 1945 Kewenangan MPR

Mahfud MD

Porosberita.com, Jakarta – Wacana amandemen UUD 1945 bergulir, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, amandemen UUD 1945 merupakan kewenangan MPR.

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menyatakn setuju atau tidak. “Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” katanya secara daring pada Kamis (26/8/2021).

Mahfud menerangkan, perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat, yaitu kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, partai politik, DPD dan lain-lain.

Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat, disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu.

Meski begitu, kata Mahfud, konstitusi itu adalah produk resultante politik, maka sepanjang sejarah Indonesia tidak ada sebuah produk konstitusi yang selalu dianggap bagus.

“Konstitusi itu resultante, produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat di buat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan. Saya kira itu bukan wewenang pemerintah. Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menggulirkan wacana amendemen UUD 1945. Ia berkata amandemen akan berfokus pada penambahan wewenang MPR RI untuk merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Alasannya, Indonesia butuh pedoman dalam pembangunan yang berfungsi sebagai bintang petunjuk pemerintah jangka panjang.

Namun, wacana itu mendapat penolakan dari banyak pihak. Salah satu alasannya adalah PPHN mirip GBHN di era Orde Baru yang menempatkan presiden hanya sebagai mandataris MPR. Selain itu, beredar isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Presiden Jokowi sendiri mengapresiasi MPR yang ingin mengkaji kembali suatu haluan negara. Jokowi menyatakan itu dalam sidang tahunan MPR.  Dia menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 adalah kewenangan MPR.

Terkait wacana itu, fraksi di DPR disebut terbagi dua. Pertama, fraksi yang mendukung PPHN namun tak melalui amendemen. Kelompok tersebut mendukung pembentukan PPHN hanya lewat UU.

kelompok kedua yang menyetujui PPHN lewat amendemen UUD. (wan)

About Author