Sat. Jan 11th, 2025

Menkopolhukam Sebut Kasus BLBI Bisa Diselesaikan Secara Pidana

Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan penyelesaian utang para obligor Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kemungkinan melalui proses pidana. Kendati, akan dilakukan secara perdata.

“Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata, karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah,” ujar Mahfud dalam acara penyitaan salah satu aset tanah milik obligor BLBI di Karawaci, Banten, Jumat (27/8/2021).

Untuk diketahui, Jumlah semua debitur dan obligor BLBI mencapai 48 orang. Pemerintah mencatat, total utang yang mereka terhadap negara, sebanyak RP 111 triliun.

Mahfud menjelaskan, hubungan keperdataan itu diputuskan oleh MA dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur.

Karena itu, saat ini sudah menjadi hak negara untuk menagih utang para obligor BLBI. Diapun berharap penyelesaian utang ini selesai sebagai proses hukum perdata, namun tidak menutup kemungkinan ada proses pidana dalam pelaksanaannya.

“Bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai tindak-tindak pidana, misalnya pemberian tanda tangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah yang sudah dimiliki negara,” ujar Mahfud.

“Penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya. Nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana. Oleh karena itu di sini ada Wakil Jaksa Agung dan Bareskrim yang nanti akan sama-sama satgas memimpin,” kata dia menambahkan.

Menurutnya, saat ini terdapat 1.672 bidang tanah dengan total luas mencapai sekitar 15 juta meter persegi eks BLBI yang akan diselesaikan oleh pemerintah. Ia berharap, masalah ini dapat selesai secara perdata sesuai tenggat yang telah diberikan Presiden Joko Widodo, yakni Desember 2023 mendatang.

“Kami harap ini bisa selesai sebagai hukum perdata, sesuai dengan tenggat yang diberikan presiden yaitu Desember 2023,” pungkasnya. (wan)

About Author