Polisi Selidiki Honor Bupati Jember Dari Pemakaman Covid-19
Porosberita.com, Jakarta – Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto menerima honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp70 juta. Selain Hendy, honor pemakaman juga diterima oleh Sekda Jember dan dua pejabat BPBD Jember.
Belakangan honor tersebut mengundang pertanyaan publik dengan mempertanyakan dasar peraturan yang dipakai. Kemenkes RI sendiri telah menegaskan tak ada regulasi untuk itu, kecuali buat para tenaga kesehatan (nakes).
Sementara itu, kepolisian pun turun tangan untuk menyelidiki penggunaan anggaran pemakaman Covid-19 di Jember. Salah satunya dengan memanggil bendarahara BPBD Jember Siti Fatimah untuk diperiksa, Jumat (27/8/2021).
Siti dimintai keterangan sekitar dua jam. Ia terlihat keluar ruangan penyidik Polres Jember sekitar pukul 11.30 WIB. Siti sebelumnya menjalani proses pemeriksaan di ruang Penyidikan Unit II/Tipidkor Mapolres Jember.
“Tadi tidak lihat jam (datang ke polres pukul berapa tepatnya). Tapi saya datang sesuai (surat) panggilan itu (pukul 09.00 WIB). Selesai dari mengerjakan tugas (di BPBD Jember), saya datang ke polres,” kata Siti saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat.
Dalam proses pemeriksaan, kata perempuan yang karib disapa Sifa, dirinya mendapatkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai administrasi.
“Saya ditanyai terkait administrasi. Saya tunjukkan sesuai permintaan (penyidik). Berapa pertanyaan tidak tahu. Sesuai yang ditanyakan saya jawab,” sambungnya.
Untuk dokumen yang dibawa, lanjut Sifa, disiapkan sesuai dengan permintaan yang disampaikan lewat surat pemanggilan polisi. Dia enggan menjelaskan lebih detail tentang materi apa saja yang ditanyakan penyidik.
Sebelumnya soal honor yang diterima terkait pemakaman jenazahCovid-19 itu dikonfirmasi Bupati Jember Hendy Siswanto
“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi (Monev),” kata Hendy dikutip dari Detikcom, Kamis (26/8/2021).
“Besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah. Untuk jumlahnya kok sampai kurang lebih Rp 70,5 juta? Karena itu total dari banyaknya korban yang meninggal akibat Covid-19 itu, 705 orang,” imbuh dia.
Hendy menyebut honor yang diterimanya tak menyalahi aturan, bahkan lumrah diterima pejabat pemerintah di Indonesia.
Sementara itu Ketua DPRD Jember, M Itqon Syauqi menyatakan honor pemakaman yang diterima Hendy sah. Alasan dia, dalam setiap kegiatan Bupati memang berada dalam posisi selaku pengarah.
“Itu legal dan sah. Dalam posisi itu, pengarah ini memang mendapat honor,” kata Itqon.
Menurut Itqon, penganggaran itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Mengenai besarannya juga sudah diatur dalam peraturan tersebut. (CNN Indonesia/wan)