KPK Siap hadapi Gugatan Mantan Bupati Lampung Utara
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Gugatan itu terkait lelang sejumlah asset Agung untuk pembayaran uang pengganti.
Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dia telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut.
“Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
Menurut Ali, kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
Di mana dalam amar disebutkan bahwa Agung Ilmu dipidana membayar uang pengganti. Namun bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita.
“Oleh karenanya, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud,” tandas Ali.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku. Sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.
“Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” katanya.
Untuk diketahui, KPK melalui dan bekerja sama dengan KPKNL Bandarlampung pada Rabu (8/9/2021) akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara. (wan)