Komnas HAM Ungkap KPK Beda Suara Soal TWK
Porosberita.com, Jakarta – Komisioner Komnas HAM Bidang Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam mengungkapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak satu suara terkait kesimpulan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan dalam rangka alih proses pegawai antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Anam menyatakan perbedaan pendapat itu terjadi saat KPK menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat bersama sejumlah lembaga lain, seperti BKN, Kemenpan-RB, dan Kemenkumham pada 25 Mei lalu.
“Ketika rapat di situ kami mendapat keterangan, asesor ngotot. Sehingga internal KPK merespons itu. Internal KPK itu tidak semuanya, dari lima pimpinan, tidak semuanya dalam satu suara,” kata Anam dalam diskusi daring di YouTube YLBHI, Minggu (29/8/2021).
Sayangnya, Anam tak menyebut siapa pimpinan yang berbeda pendapat soal hasil TWK berujung penonaktifan 75 pegawai.
Anam menjelaskan, dalam rapat bersama pada 25 Mei, asesor memang yang menentukan 24 dari 75 pegawai dinyatakan bisa kembali bergabung dengan KPK lewat Diklat bela negara. Sedangkan, 51 lainnya dinyatakan berwarna merah dan dipastikan bakal mundur dari KPK per awal November mendatang.
Saat itu, lanjut Anam, asesor yang berasal dari luar KPK, berkeras agar 51 pegawai keluar dari KPK. Sehingga, sejumlah pimpinan yang semuanya hadir dalam rapat berbeda pendapat.
“Jadi, asesor ini yang menentukan walaupun katanya ada forum. Pada 25 Mei, pimpinan KPK dan pimpinan beberapa lembaga lain, ketika merespons arahan presiden rapat lagi. Tapi ketika rapat di situ kami mendapat keterangan, asesor ngotot,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anam menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun kronologi ketat sebelum menyimpulkan TWK telah melanggar 11 hak asasi manusia dan menjadi proses seleksi.
Meskipun, lanjtnya, para ahli telah menyarankan agar TWK cukup menjadi catatan internal. Sebab, di sisi lain, para pegawai tak memiliki pilihan, karena TWK adalah amanat undang-undang. (wan)