Saut Sebut Pimpinan KPK, Lili Bisa Dijerat Pidana 5 Tahun Penjara
Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyatakan pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar bisa dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 65, UU KPK terkait suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Dalam dokumen laporan kepada Dewas, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial dalam penyelesaian status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Saat ini, Saut masih putusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik, Namun, jika Lili terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara, maka tentu bukan sekedar pelanggaran etik, tapi juga bisa diancam pidana.
“Karena ini pidana ini, bertemu langsung tidak langsung, pasal 36 itu, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal pasal 65, itu pidana 5 tahun,” kata Saut dalam diskusi daring, Minggu (29/8/2021).
Untuk diketahui, dalam pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Menurut Saut, pasal 36 UU KPK No. 30/2002 itu selama ini menjadi aturan yang ditakuti insan KPK, bukan saja pimpinan, termasuk pula para pegawai komisi antirasuah. Dia pun menunggu konsistensi Dewas KPK dalam mempertimbangkan putusannya.
Sementara, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan lebih tegas dengan mendesak Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili.
Untuk itu, ICW mendorong kasus tersebut diserahkan ke Polri.
Kurnia Ramadhana menegaskan ika terbukti, Lili bisa dijerat Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Dewas sebaiknya menyerahkan hasil pemeriksaan etik tersebut ke Deputi Penindakan agar bisa dilakukan penelusuran kasus.
“Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi,” tandasnya. (wan)