NasDem Khawatir Amandemen UUD 1945 Akan Ubah Kewenangan MPR
Porosberita.com, Jakarta – Partai NasDem (Nasional Demokrat) khawatir amandemen UUD 1945 akan berdampak pada kewenangan MPR. Ada potensi presiden menjadi mandataris MPR yang berwenang berhentikan presiden.
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari atau akrab disapa Tobas menyatakan hal tersebut berpotensi terjadi jika MPR ingin memasukkan Poin-Poin Haluan Negara (PPHN) dalam UUD 1945 lewat amendemen.
“Apakah presiden kembali menjadi mandataris MPR? Itu konsekuensi kait-berkait ketika kita memasukkan PPHN ke dalam UUD 1945. Apakah kita butuh seperti itu atau tidak?” kata Anggota Komisi III DPR RI itu dalam diskusi daring, Rabu (1/9/2021).
Tobas tak yakin jika amandemen hanya akan berkutat dalam soal PPHN. Menurutnya, amandemen pasti akan merembet ke pasal-pasal lain dalam UUD 1945.
Termasuk soal posisi MPR dan Presiden. Karena itu, ada kecemasan ketika mulai membahas amendemen UUD 1945.
“Pasti akan akan berkait. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya membuka kotak Pandora akan selalu terbuka. Itu yang harus kita perhatikan betul-betul,” jelasnya.
Bertolak dari, lanjut Tobas, NasDem tak mau terburu-buru ikut dalam wacana amendemen UUD 1945. Nasdem akan melakukan survei ke masyarakat soal apakah publik menghendaki amendemen konstitusi.
Diketahui, wacana amendemen UUD 1945 menguat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo berpidato di sidang tahunan pada 16 Agustus lalu. Dia menyatakan MPR perlu ditambah wewenangnya, yakni membuat PPHN.
Penambahan wewenang MPR itu hanya bisa dilakukan lewat amendemen UUD 1945. PPHN yang dimaksud Bamsoet yakni semacam haluan pembangunan negara dalam rentang waktu yang jauh ke depan. Bamsoet pun menjamin amendemen tidak akan merembet ke pasal lain dalam konstitusi. (wan)