Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko Pengemplang Dana BLBI Rp8,2
Porosberita.com, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN), Kaharudin Ongko.
Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor BLBI uang memiliki kewajiban sekitar Rp8,2 triliun.
Pemanggilan Ongko ditayangkandDalam pengumuman di media massa. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil Kaharudin untuk hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 September 2021, pukul 10.00.
Agenda pertemuan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp8,2 triliun. Rinciannya, Rp7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Nantinya, Kaharudin akan bertemu dengan Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
“Dalam hal Saudara (Kaharudin) tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rionald dikutip dari pengumuma tersebut, Sabtu (4/9/2021).
Diketahui, pada tahun 1972, Kaharudin membeli saham pengendali BUN senilai US$2 juta melalui perusahaan miliknya, PT Kedjajaan Budi.
Ditangan Kaharudin, BUN sempat melantai di Bursa Efek Jakarta pada 12 Juli 1990.
Pada 1997 krisis ekonomi melanda Indonesia, BUN menjadi salah satu bank yang mendapatkan BLBI sebesar Rp12 triliun. Belakangan diketahui, dana BLBI tersebut diselewengkan, sehinggap pada 1998 pemerintah membekukan BUN. (nto)