Fri. Jan 10th, 2025

Ajudan Lili Pintauli Akan ‘Digarap’ KPK Soal Suap Jabatan Pemkot Tanjungbalai

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

Porosberita.com, Jakarta – Ajudan Komisioner Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Ia akan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM [Yusmada] dkk, atas nama Oktavia Dita Sari,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Meski begitu, Ali tidak mengungkap materi apa yang hendak digali penyidik terhadap Dita, termasuk hubungannya terhadap Lili.

Lili sebelumnya dihukum oleh Dewan Pengawas KPK dengan pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Sementara, , Yusmada ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Syahrial dengan uang Rp200 juta untuk bisa terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai. Saat ini, ia sudah menjalani masa penahanan.

Sebelumnya, diberitakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik yakni berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna membicarakan perkembangan penanganan kasus lelang jabatan.

“Menghukum terperiksa [Lili Pintauli Siregar] dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).

Majelis menyebut Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

“Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya. Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian,” kata anggota Majelis Etik, Albertina Ho.

“Total Rp53.334.640,00,” lanjutnya.

Majelis juga menilai Lili juga terbukti telah berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni M. Syahrial. Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Ini namamu ada di meja, Rp200 juta bikin malu, masih kau ambil,” ucap Albertina menirukan keterangan Lili.

“Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu,” jawab Syahrial seperti diutarakan Albertina.

“Terperiksa jawab: Berdoalah kau,” kata Albertina.

Komunikasi aktif Lili terlihat saat memberi kontak seorang pengacara bernama Fahri Aceh ke Syahrial. Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai setelah melakukan penggeledahan di Labuanbatu Utara.

“Syahrial enggak berhasil menghubungi Fahri Aceh. Meski begitu, terperiksa setidaknya telah berupaya membantu Syahrial untuk mengatasi perkaranya terkait jual beli jabatan,” ungkap Albertina.

“Hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat saksi M. Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK,” lanjutnya. (wan)

About Author