Fri. Jan 10th, 2025

Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Kasus Pembunuhan Munir

Aksi menuntut penuntasan kasus pembunuhan Munir.

Porosberita.com, Jakarta – Kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib kembali mencuat. Kini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menjelaskan pembentukan tim itu untuk menentukan apakah kasus pembunuhan Munir dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

“Sidang paripurna Komnas HAM hari ini menetapkan bahwa kami membentuk tim untuk menindaklanjuti ini berdasarkan UU 39/1999 [tentang HAM]. Artinya belum ke penyelidikan langsung, karena memang prosesnya demikian. Jadi, kalau cukup bukti awal dia akan dinaikkan ke UU 26/2000 [tentang Pengadilan HAM),” kata Sandrayati saat jumpa pers secara daring, Selasa (7/9/2021).

Adapun tim tersebut diketuai oleh Beka Ulung Hapsara dengan anggota masing-masing M. Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga.

“Jadi, statusnya sekarang Komnas HAM telah membentuk suatu tim untuk melakukan penyelidikan-pemantauan atas peristiwa pembunuhan saudara Munir,” jelas Sandrayati.

Pengusutan secara tuntas kasus pembunuhan Munir, terus disuarakan. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Artinya, penanganan kasus Munir tidak mengenal dalil kedaluwarsa.

Saat ini, kasus pembunuhan Munir masih dianggap sebagai tindak pidana biasa yang mempunyai batas waktu 18 tahun atau hingga 2022.

Kasus pemunuhan Munir telah terjadi pada 17 tahun lalu.

Aktivis KASUM, Arif Maulana, meyakini pembunuhan Munir layak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sejumlah unsur telah terpenuhi setidaknya unsur pembunuhan dan penyiksaan. Serta melibatkan institusi negara dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN). (wan)

About Author