Fri. Jan 10th, 2025

Istana Yakin Jokowi Tolak Perpanjang Masa Jabatan dan 3 Periode

Jokowi

Porosberita.com, Jakarta – Istana menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak perpanjangan masa jabatan dan presiden tiga periode yang mencuat seiring rencana amandemen UUD 1945.

“Konstitusi mengamanahkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama,” kata Fadjroel dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).

Fajroel menyatakan sikap politik Jokowi berdasarkan konstitusi yang menolak wacana presiden 3 periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden.

Menurutnya, Jokowi memahami bahwa amandemen UUD 1945 adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sikap politik Jokowi, berdasarkan kesetiaan beliau pada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.

“Pasal 7 UUD 1945, amandemen pertama, merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Fadjroel menyatakan Jokowi akan setia pada hal ini.

Diketahui, belakangan wacana jabatan presiden 3 periode dan perpanjangan masa jabatan terus mencuat. Isu itu seiring dengan wacana MPR untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Sejumlah kalangan khawatir dengan wacana tersebut, meski  MPR selalu menolak menyebut perpanjangan masa jabatan dan presiden 3 periode dalam wacana amandemen konstitusi UUD 1945. (wan)

About Author