MAKI Akan Laporkan Lili ke Kejagung Jika Tak Mundur Dari KPK
Poroserita.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengancam akan melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), jika Lili tak segera mengundurkan diri.
“Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira ya sampai November, tapi kalau November belum mengundurkan diri juga, saya akan menempuh pelaporan ke Kejaksaan Agung,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Boyamin menegaskan. Lili akan dilaporkan dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal itu, diatur mengenai ancaman lima tahun penjara.
Menurutnya, pelaporan ke Kejaksaan Agung itu berlandaskan Pasal 30 Undang-undang Kejaksaan yang salah satunya mengatur kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.
“Di Pasal 30 UU Kejaksaan itu juga bisa menangani tindak pidana yang diatur UU, nah buktinya menangani korupsi bisa kan Kejaksaan. Nah, UU khusus ini kan diatur di UU KPK, bukan di KUHP. Dengan dasar itu saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung bulan November dengan sangkaan atau dugaan saya Pasal 36 Jo Pasal 65,” kata Boyamin.
Jika laporannya itu tak ditanggapi Kejagung, maka Boyamin akan menggugat praperadilan. “Nanti kalau tidak ditangani selama tiga bulan saya akan gugat Praperadilan, pasti begitu,” jelasnya.
Sebelmnya diberitakan, diberitakan, Lili terbukti melakukan pelanggaran etik yakni berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna membicarakan perkembangan penanganan kasus lelang jabatan.
“Menghukum terperiksa [Lili Pintauli Siregar] dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).
Majelis menyebut Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
“Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya. Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian,” kata anggota Majelis Etik, Albertina Ho.
“Total Rp53.334.640,00,” lanjutnya.
Majelis juga menilai Lili juga terbukti telah berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni M. Syahrial. Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Ini namamu ada di meja, Rp200 juta bikin malu, masih kau ambil,” ucap Albertina menirukan keterangan Lili.
“Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu,” jawab Syahrial seperti diutarakan Albertina.
“Terperiksa jawab: Berdoalah kau,” kata Albertina.
Komunikasi aktif Lili terlihat saat memberi kontak seorang pengacara bernama Fahri Aceh ke Syahrial. Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai setelah melakukan penggeledahan di Labuanbatu Utara.
“Syahrial enggak berhasil menghubungi Fahri Aceh. Meski begitu, terperiksa setidaknya telah berupaya membantu Syahrial untuk mengatasi perkaranya terkait jual beli jabatan,” ungkap Albertina.
“Hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat saksi M. Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK,” lanjutnya. (wan)