NasDem Menilai Tepat Usulan Mendagri Undur Jadwal Pemilu 2024
Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menyatakan usulan pemerintah memundurkan jadwal pemungutan suara pada Mei 2024 sudah tepat. Alasannya. jika pemungutan suara dilaksanakan Februari 2024, maka transisi peralihan pemerintahan akan sangat panjang.
Hal itu disampaikan Saan menanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyampaikan usulan pemerintah agar pemilu ditunda ke April atau Mei 2024.
Usulan ini berbeda dari Tim Kerja Bersama menyepakati pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) digelar pada 21 Februari 2024. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Saan yang merupakan politis NasDem ini mengatakan masa peralihan yang panjang itu akan membuat efektivitas pemerintahan Presiden Joko Widodo akan terganggu.
Ia mencontohkan bagaimana masa transisi dalam pelaksanaan Pilkada. Politikus Partai NasDem itu menyatakan, dalam beberapa kasus, kepala daerah petahana yang akan habis masa jabatannya bisa terganggu kinerjanya, jika sudah ada pemenang pilkada.
“Kita punya pengalaman misalnya di pilkada, ada petahana yang habis masa jabatannya beberapa bulan akan datang, tapi sudah ada kepala daerah terpilih, hasil pilkada. Padahal pergantian peralihannya masih butuh waktu, bahkan ada yang setahun dan sebagainya. Otomatis itu sudah terganggu tuh jalannya pemerintahan. Timses pemenang pasti sudah mulai tuh merambah, kemana-mana dan menekan juga. Jadi sisa jabatan kepala daerah itu jadi tertekan oleh pemenang pilkada. Jangan juga kita membiarkan alih transisi ini terlalu lama,” paparnya saat Komisi II menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Karena itu, kata Saan, jika hal serupa bisa terjadi pada pemerintahan Jokowi. Apalagi jika pemenang pemilu bukan dari petahana.
“Kalau kelamaan masa transisi, sisa pemerintahan Presiden Jokowi ini pasti akan terganggu. Apalagi misalnya petahana kalah dari penantang, itu akan lebih rumit lagi tuh,” ungkap dia.
Meski begitu, Saan mengatakan hal ini perlu didalami. Ia yakini pemerintah maupun KPU bisa menemukan titik temu soal pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 2024.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan menilai, mundurnya pemungutan suara ke April atau Mei akan terlalu mepet dengan pelaksanaan pilkada yang rencananya digelar November 2024.
“Pelaksanaan pemilu tahun 2024 harus dipertimbangkan betul agar tersedia jeda waktu antara penetapan hasil pemilu yang final dengan tahapan pemilihan atau pilkada,” kata politikus PKB itu.
Menurutnya, secara rasional bulan Agustus sudah harus memasuki tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Sementara, hanya tersisa waktu tiga bulan untuk mempersiapkan pemungutan suara pilkada 2024.
Waktu yang pendek itu akan memaksa keputusan-keputusan instan, baik dari KPU maupun partai politik dalam menghadapi pilkada 2024.
“Waktu yang pendek pasti akan memaksa keputusan-keputusan yang sifatnya instan. Ketika partai menetapkan calon kepala daerah instan, transaksional seperti yang dibilang Mendagri, mahal biayanya, outputnya cenderung korupsi, tentu kita enggak mau ini terjadi. Karena itu beri kesempatan pada masyarakat, partai politik yang cukup untuk memproses calon-calon kepala daerah. Kalau Mei menuju Agustus sangat mepet, nanti kalau hasilnya buruk parpol lagi yang dapat getahnya,” katanya. (wan)