Fri. Jan 10th, 2025

MPR Yakin Kecil Kemungkinan Ubah Masa Jabatan Presiden

Bamsoet

Porosberita.com, Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan kecil kemungkinan mengubah batas masa jabatan presiden dalam proses amendemen UUD 1945.

Pasalnya. Kata Bamsoet, Alasannya, semua partai politik tengah mempersiapkan diri untuk bertarung pada Pemilu 2024.

“Kecil kemungkinan ada penumpang gelap untuk merubah pasal 7 terkait periodesasi, karena mekanismenya diatur ketat di dalam pasal 37 UUD NRI 1945. Apalagi semua partai politik saat ini telah siap-siap running di 2024,” kata politikus Golkar ini kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, keberadaan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sangat mendasar dan mendesak untuk menjadi bintang panduan arah dan strategi pembangunan nasional.

Karena itu, Bamsoet pun berharap, tidak ada kekhawatiran yang berlebihan atas rencana amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan kembali PPHN.

“Keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan penting bahwa pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa,” katanya.

“Ke depan berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakater bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan,” tambahnya.

Terpisah, Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan saat ini wacana perpanjangan masa jabatan presiden tetap ada.

Lucius mencontohkan, usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal pengunduran waktu Pemilu 2024 dari Februari menjadi April atau Mei. Tito berdalih pengunduran demi stabilitas politik.

“Saya kira di tengah situasi seperti sekarang, apapun bisa dihubungkan, termasuk amendemen,” katanya.

Lucius juga menilai amendemen UUD 1945 akan menguntungkan seluruh partai politik, termasuk yang berada di barisan oposisi.

“Pasti keuntungan dari perpanjangan dari masa jabatan ini akan dinikmati oleh partai politik,” tandasnya. (wan)

About Author