Fri. Jan 10th, 2025

Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Alex Noerdin

Porosberita.com, Jakarta – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Alex jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Ikhwal penetapan Alex sebagai tersangka kasus tersebut, diungkapkan oleh Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar. Menurutnya, Alex ditetapkan tersangka terhitung mulai hari ini pada Rabu (22/9/2021).

“benar (alez tersangka) dan hari ini penetapannya,” kata Victor kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Victor membeberkan, selain Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Viktor belum memerinci lebih jauh terkait peran Alex dalam kasus ini. Viktor menyebut Alex dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999

Untuk diketahui, kasus korupsi ini terkait pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di kawasan Asia. Masjid itu akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare (ha).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan dana Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Dalam perkara ini, dua tersangka lain masih dalam tahap penyidikan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Selasa (27/7/2021) lalu, disebutkan bahwa Alex menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.

Sebelumnya, Alex Noerdin ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Selain Alex, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM sebagai tersangka. Alex saat ini menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021)

Alex dan MM ditahan selama 20 hari ke depan. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 berinisial CISS. Kemudian, Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini ditaksir merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel, yakni sebesar US$63,75.

Alex yang menjabat sebagai Gubernur pada 2010 meminta Pemprov Sumsel untuk mengalokasikan dana pembelian gas bumi bagian negara.

Selanjutnya, PDPDE Sumsel kemudian ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). Hanya saja, perusahaan yang ditunjuk itu berdalih tak memiliki pengalaman teknis sehingga menggaet investor swasta PT DKLN. (wan)

About Author