Kabarnya Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Akan Diperiksa KPK
Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Azis dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (24/9/2021) besok.
“Tentu penyidik menyampaikan panggilan krn kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara sekaligus rekannya, Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021), nama Azis muncul dalam surat dakwan.
Dalam dakwan itu, Azis disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu ke Stapanus Pobin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
JPU menyebut Azis memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. (wan)