Azis Terancam Penjara Lima Tahun Terkait kasus Suap
Porosberita.com, Jakarta – Politikus Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terancam pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan suap perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis tersangka suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Untuk itu, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”
Sedangkan Pasal 13 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.”
Soal kasus yang menjerat Azis itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelskan kronologinya, berawal saat Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020.
Selanjutnya, Stepanus menghubungi rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Lalu, Maskur meminta Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
“SRP (Stepanus) juga menyampaikan langsung kepada AZ (Azis Syamsuddin) terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Menurut Firli, Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Stepanus menyerahkan nomor rekening bank kepada Azis.
Selanjutnya, uang itu ditransfer Azis ke rekening bank milik Maskur. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
Pada bulan yang sama, lanjut Firli, Stepanus datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Saat itu, Ia kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yaitu US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.
Uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Firli.
Kini, Azis sudah ditahan KPK untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan. (wan)